
pernikahan
Pengertian Pernikahan
Penikahan adalah peneguhan dan pemberkatan yang dilakukan secara gerejawi bagi seorang laki-laki dan perempuan untuk menjadi pasangan suami-istri dalam ikatan perjanjian seumur hidup yang bersifat monogamis dan yang tidak dapat dipisahkan berdasarkan kasih dan kesetiaan yang mereka ikrarkan di hadapan Allah dan Jemaatnya.
1. Syarat Pernikahan
- Kedua atau salah satu calon mempelai adalah anggota sidi atau anggota baptisan.
- Calon mempelai telah mengikuti Pembinaan Pranikah yang bahannya ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode melalui Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis Sinode.
- Calon mempelai membuat surat pernyataan bermaterai bahwa ia tidak dalam status menikah.
- Calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat di pernikahannya, atau calon mempelai telah membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil, yang formulasinya dimuat dalam peranti Administrasi.
- Dalam hal surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Disdukcapil tidak dapat diberikan sebelum pelaksanaan Peneguhan dan Pemberkatan Gerejawi, mempelai bertanggung jawab untuk memberikan salinan kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang terkait, selambat-lambatnya satu minggu setelah Akta Perkawinan itu diterbitkan.
2. Prosedur Pernikahan
- Calon mempelai mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi, selambat - lambatnya 3 bulan sebelum pernikahan gerejawinya dilaksanakan.
- Majelis jemaat melakukan percakapan gerejawidengan calon mempelai mengenai dasar-dasar pernikahan, dasar dan motivasi pernikahan, Tanggung jawab sebagai keluarga Kristen, dan hal-hal yang dianggap perlu.
- Jika Majelis Jemaat memandang calon mempelai layak untuk menerima peneguhan dan pemberkatan pernikahan, Majelis Jemaat mewartakan nama dan alamat calon mempelai dalam warta jemaat selama 3 minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
- Jika masa pewartaan 3 minggu telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi, Majelis Jemaat dapat melaksanakan pelayanan pernikahan gerejawinya.
- Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pernikahan gerejawi itu sampai persoalannya selesai atau membatalkan pelaksanaannya. jika Majelis Jemaat pada akhirnya membatalkan pelaksanaan pernikahan tersebut, Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut dalam Warta Jemaat.
- Majelis Jemaat memberitahukan keputusan atau keberatan yang diajukan kepada yang mengajukan.
- Majelis Jemaat memberikan piagam pernikahan kepada kedua mempelai yang formulasinya dimuat dalam peranti Administrasidan mencatat pernikahannya dalam buku induk anggota GKI.
3. Bila Salah Satu Calon Mempelai Bukan Anggota Sidi GKI Kosambi Timur
- Jika salah satu dari calon mempelai adalah anggota sidi atau anggota baptisan dari jemaat lain atau gereja lain, ia terlebih dulu harus meminta surat persetujuan dari Majelis Jemaat atau pimpinan gerejanya. Jika ia tidak berhasil memperoleh surat tersebut, Majelis Jemaat dapat mengirimkan surat kepada Majelis Jemaat atau pimpinan Gereja Asalnya untuk meminta persetujuan.
- Jika Majelis Jemaat dalam waktu 4 minggu tidak memperoleh surat persetujuan, calon dapat menunjukkan surat baptisan/surat pengakuan percaya atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Membuat janji bersedia menyatakan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode bahwa :
- Ia setuju pernikahannya diteguhkan dan diberkati secara Kristen, serta pernikahannya tidak diikatkan pada hukum agamanya.
- Ia tidak akan menghambat atau menghalangi suami/istri untuk tetap hidup dan beribadat menurut iman kristen.
- Ia tidak akan menghambat atau menghalangi anak-anak mereka untuk dibaptis dan didik secara Kristiani.
4. Pernikahan Gerejawi atas Permohonan Jemaat lain atau Gereja lain.
- Majelis Jemaat dapat melaksanakan pelayanan pernikahan gerejawi atas permohonan tertulis dari jemaat lain atau gereja lain dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Pembinaan Pranikah dan percakapan gerejawi dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara Majelis Jemaat pelaksana dengan Majelis Jemaat atau pimpinan pemohon.
- Pewartaan dilaksanakan oleh Majelis Jemaat pelaksana dan Majelis Jemaat atau pimpinan gereja pemohon.
- Piagam Pernikahan Gerejawi diberikan kepada mempelai oleh Majelis Jemaat.
- Majelis Jemaat memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat atau pimpinan jemaat/gereja pemohon tentang pelaksanaan pernikahan gerejawi tersebut.
Download Formulir Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan
• Formulir Pendaftaran Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan