Baptis/sidi
Baptis/sidi

Baptis Anak

Pengertian Baptis Anak

Baptis kudus anak adalah baptisan kudus yang dilayankan kepada anak berdasarkan perjanjian anugerah Allah dalam Tuhan Yesus Kristus dan pengakuan iman orang tua/wali yang sah secara hukum.

1. Syarat Baptis Anak

  • Calon berusia dibawah 15 tahun.
  • Kedua orang tua/wali merupakan anggota sidi dari jemaat yang bersangkutan. Jika salah satu orang tua/wali belum menjadi anggota sidi, maka wajib memberikan surat pernyataan persetujuan secara tertulis, sesuai dengan formulir yang terdapat dalam Staf Tata usaha.
  • Orang tua/wali ditetapkan layak oleh majelis jemaat setelah mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh majelis jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.

2. Prosedur Baptis Anak

  • Orangtua/wali mengajukan surat permohonan baptisan anak kepada Majelis Jemaat dengan mengisi formulir yang dapat diambil di TU GKI Kosambi Timur.
  • Majelis jemaat melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman orang tua/ wali mengenai dasar dan motivasi, makna baptis kudus anak, tanggung jawab sebagai orangtua/wali yang membaptis anaknya untuk mendidik anakannya dalam iman Kristen, dan lain-lain.
  • Jika Majelis Jemaat memandang bahwa orang tua/wali dari calon baptisan layak untuk membaptiskan anaknya, maka Majelis Jemaat akan mewartakan nama dan alamat calon baptisan serta nama dan alamat orang tua/wali secara berturut-turut selama 3 minggu.
  • Jika masa pewartaan selama 3 minggu berturut-turut telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi, maka Majelis Jemaat dapat melaksanakan pelayanan Baptisan Kudus Anak dalam kebaktian Minggu atau kebaktian hari raya gerejawi, dengan menggunakan liturgi Baptisan Kudus Anak dan dilayankan oleh pendeta.
  • Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan pelayanan Baptisan Kudus Anak bagi calon baptisan yang bersangkutan sampai persoalannya selesai, atau membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya membatalkan pelayanan Baptisan Kudus Anak tersebut, maka Majelis Jemaat dapat mewartakan hal tersebut dalam warta jemaat.
  • Baptisan dilaksanakan dengan percikan air dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
  • Majelis Jemaat memberikan Piagam Baptisan Kudus Anak kepada orang tua/wali dari anak yang dibaptis, menggunakan formulasi yang disiapkan oleh Tata Usaha GKI Kosambi Timur, serta mencatat nama anak tersebut dalam Buku Induk Anggota GKI.

3. Baptisan kudus anak atas permohonan Jemaat/Gereja lain

  • Majelis jemaat dapat melaksanakan pelayanan Baptisan Kudus Anak atas permohonan dari jemaat lain atau Gereja lain
  • Prosedur:
    1. Majelis jemaat mendapatkan surat permohonan majelis jemaat dari jemaat lain atau pemimpin Gereja lain.
    2. Majelis jemaat memberikan piagam Baptisan Kudus Anak tanpa mencatat Namanya dalam buku induk anggota GKI.
    3. Majelis Jemaat memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat dari jemaat lain atau Pimpinan Gereja lain tentang telah dipenuhinya permohonan mereka.

Baptis Dewasa

Pengertian Baptis Dewasa

Baptis Kudus Dewasa adalah sakramen baptisan yang dilayankan kepada seseorang yang telah mengaku imannya bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat dunia.

1. Syarat Baptis Dewasa

  • Berusia 15 (lima belas) tahun keatas.
  • Perilaku atau ajaran yang dipelajarin harus sesuai dengan Firman Allah dan Ajaran GKI.
  • Telah menyelesaikan proses katekisasi. Jika ada orang yang telah menyelesaikan katekisasi di gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan GKI, ia perlu diperlengkapi dengan penjelasan tentang pokok-pokok ajaran yang berbeda itu dan pengenalan tentang GKI.
  • Ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.
  • Jika calon baptisan berasal dari agama lain dan secara hukum belum dewasa, ia harus mendapat izin tertulis diatas kertas bermaterai dari kedua orang tua atau walinya.

2. Prosedur Baptis Dewasa

  • Calon baptisan mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir.
  • Majelis Jemaat dapat melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan kepada calon baptisan, mengenai dasar dan motivasi, pokok pokok iman Kristen, tanggung jawab dan hak sebagai anggota, dan lain-lain.
  • Majelis Jemaat dapat mengumumkan calon baptisan yang dinilai layak untuk menerima pelayanan baptisan selama tiga minggu berturut-turut.
  • Jika masa pewartaan 3 minggu berturut - turut telah selesai dan tidak ada yang keberatan, maka Majelis Jemaat dapat melaksanakan pelayanan baptis kudus dewasa dalam kebaktian minggu atau kebaktian hari raya gerejawi dengan menggunakan liturgi baptis kudus dewasa dan dilayanin oleh pendeta.
  • Jika terdapat keberatan yang sah, Majelis Jemaat dapat menangguhkan pelaksanaan baptisan kudus dewasa bagi calon baptisan yang bersangkutan hingga persoalannya diselesaikan, atau membatalkan pelaksanaannya.
  • Baptisan dilaksanakan dengan percikan air dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
  • Majelis Jemaat memberikan Piagam Baptisan Kudus Dewasa kepada yang dibaptis, dengan formulasi yang tercantum dalam perangkat administrasi, serta mencatat namanya dalam Buku Induk Anggota GKI.

3. Baptisan Kudus Dewasa Atas Permohonan Jemaat Lain atau Gereja Lain

  • Majelis jemaat dapat melaksanakan pelayanan baptis kudus dewasa atas permohonan dari jemaat lain atau gereja lain.
  • Prosedur:
    1. Majelis jemaat menerima surat permohonan dari majelis jemaat dari jemaat lain atau pimpinan dari gereja lain disertai dengan lampiran surat keterangan bahwa permohonan telah selesai mengikuti katekisasi.
    2. Majelis jemaat memberikan piagam baptisan kudus dewasa tanpa mencatat nama yang dibaptis dalam buku induk anggota GKI. Nomor induk keanggotaan dicatat oleh Jemaat pemohon.
    3. Majelis Jemaat memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat dari jemaat lain atau kepada pimpinan gereja lain bahwa permohonan mereka telah dipenuhi.

Baptis Kudus
dalam keadaan Darurat

  • Baptisan kudus dalam keaadaan darurat adalah baptisan kudus yang dilayankan kepada orang jompo atau orang dewasa yang sakit keras yang masih dapat mengaku imannya atau kepada anak yang sakit keras atas dasar pengakuan iman orangtua/walinya.
  • Majelis Jemaat melaksanakan percakapan pastoral dengan calon baptisan (bagi baptisan kudus dewasa) atau dengan orangtua/wali (bagi baptisan kudus anak) mengenai pengakuan imannya.
  • Baptisan kudus dalam keaadaan darurat dilaksanakan dalam kebaktian di tempat calon berada, dilayani oleh pendeta dan didampingi paling sedikit satu orang penatua.
  • Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut kepada anggota pada hari Minggu terdekat.

Pengakuan iman Percaya/sidi

Pengertian Pengakuan iman percaya/sidi

Pengakuan iman percaya/sidi merupakan bentuk pengakuan percaya yang dilayankan berkenaan dengan baptisan kudus anak yang telah diterima oleh seorang anggota baptisan.

1. Syarat Pengakuan iman percaya/sidi

  • Berusia 15 (lima belas) tahun.
  • Telah menerima baptisan kudus anak.
  • Telah menyelesaikan katekisasi. jika ada calon yang katekisasinya selesai digereja lain yang mempunyai perbedaan dengan ajaran GKI, ia perlu diperlengkapi dengan penjelasan tentang pokok-pokok ajaran yang berbeda itu dan pengenalan tentang GKI.
  • Ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.

2. Prosedur Pengakuan iman percaya/sidi

  • Calon yang akan mengaku percaya/sidi mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan mengajukkan formulir yang dapat diambil di Staf Tata Usaha GKI Kosambi Timur.
  • Majelis jemaat akan melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman calon mengenai dasar dan motivasi pengajuan permohonan pelayanan pengakuan percaya/sidi, pokok - pokok iman kristen, tanggung jawab dan hak sebagai anggota, serta hal-hal lain yang dianggap perlu.
  • Majelis Jemaat dapat mengumumkan calon yang akan mengaku percaya atau sidi jika dinilai layak untuk menerima pelayanan percaya/sidi selama tiga minggu berturut-turut.
  • Jika masa pewartaan 3 minggu berturut - turut telah selesai dan tidak ada yang keberatan, maka Majelis Jemaat dapat melaksanakan melaksanakan pelayanan pengakuan percaya/sidi dalam kebaktian minggu atau kebaktian Hari Raya Gerejawi dengan menggunakan liturgi Pengakuan Percaya/Sidi dan dilayani oleh pendeta.
  • Jika terdapat keberatan yang sah, Majelis Jemaat dapat menangguhkan pelaksanaan pengakuan percaya/sidi kepada calon yang bersangkutan sampai persoalannya selesai atau Majelis Jemaat dapat membatalkan pelaksanaannya. Jika terjadi pembatalan dalam pelaksanaan pengakuan percaya/sidi bagi calon yang bersangkutan, Majelis Jemaat dapat mewartakan hal tersebut di dalam Warta Jemaat.
  • Pengakuan percaya/sidi dilaksanakan dengan penumpangan tangan oleh pendeta.
  • Majelis Jemaat akan memberikan Piagam Pengakuan Percaya/sidi kepada yang diteguhkan, dengan formulasi yang tercantum dalam perangkat administrasi, dan mencatat nama dalam Buku Induk Anggota GKI.

3. Pengakuan Percaya/Sidi atas permohonan Jemaat/Gereja Lain.

  • Majelis Jemaat dapat melaksanakan pelayanan pengakuan percaya/sidi atas permohonan dari jemaat atau gereja lain.
  • Prosedur:
    1. Majelis Jemaat menerima surat permohonan Majelis Jemaat dari jemaat lain atau pimpinan gereja lain disertai dengan lampiran surat keterangan bahwa pemohon telah selesai mengikuti katekisasi.
    2. Majelis Jemaat memberikan Piagam Pengakuan Percaya/Sidi tanpa mencatat nama yang mengaku percaya/sidi dalam Buku Induk Anggota GKI.
    3. Majelis Jemaat memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat dari jemaat lain atau pimpinan gereja tentang telah dipenuhinya permohonan mereka.