
Proses Atestasi Masuk
1. Atestasi Masuk dari GKI Lain atau Gereja yang seajaran
- Majelis Jemaat menerima surat atestasi atau surat keterangan pindah Keanggotaan dari gereja asal.
- Majelis Jemaat mengundang calon anggota untuk mengikuti percakapan dan pembinaan keanggotaan yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat.
- Kemudian Majelis Jemaat dapat mewartakan kedatangan anggota tersebut kedalam Warta Jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, kelompok persekutuan wilayah, serta gereja asal. Dalam warta tersebut juga diinformasikan bahwa anggota baru ini akan diperkenalkan sekaligus menerima buku keanggotaan dalam ibadah hari Minggu yang telah ditentukan oleh Majelis Jemaat.
- Majelis Jemaat mencatatkan keanggotaan calon anggota kedalam database anggota jemaat.
2. Atestasi Masuk dari Gereja yang Tidak Seajaran dengan GKI
- Majelis Jemaat menerima surat atestasi atau surat keterangan pindah keanggotaan dari gereja asal.
- Majelis Jemaat mengundang calon anggota untuk mengikuti katekisasi kelas khusus. Kemudian calon anggota akan diundang oleh Majelis Jemaat untuk bercakap soal kemantapan calon tersebut menjadi anggota GKI Kosambi Timur. Kemudian calon anggota mengikuti percakapan dan pembinaan keanggotaan yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat.
- Majelis Jemaat akan mewartakan kedatangan anggota tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, kelompok persekutuan wilayah, serta gereja asal. Dalam warta tersebut juga diinformasikan bahwa anggota baru ini akan diperkenalkan sekaligus menerima buku keanggotaan dalam ibadah hari Minggu yang telah ditentukan oleh Majelis Jemaat.
- Majelis Jemaat mencatatkan keanggotaan calon anggota kedalam database anggota jemaat.
- Majelis Jemaat akan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penerimaan sebagai anggota jemaat kepada anggota yang bersangkutan.
Proses Atestasi Keluar
1. Atestasi Masuk dari GKI Lain atau Gereja yang seajaran
- Anggota, yang akan pindah ke gereja lain, harus mengajukan permohonan atestasi secara tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Sinode GKI.
- Majelis Jemaat dapat mengadakan percakapan gerejawi dengan yang bersangkutan untuk menanyakan alasan kepindahan. Berdasarkan percakapan tersebut, Majelis Jemaat menerima permohonan tersebut dan memberikan surat atestasi kepada Majelis Jemaat gereja yang dituju.
- Majelis Jemaat mewartakan kepindahan yang bersangkutan ke dalam Warta Jemaat dengan menyebutkan nama, alamat dan gereja yang dituju.
- Majelis Jemaat mencatat kepindahan tersebut kedalam Buku Induk Keanggotaan GKI.
2. Atestasi Keluar ke Gereja yang Tidak Seajaran dengan GKI
- Anggota, yang akan pindah ke gereja lain, harus mengajukan permohonan atestasi secara tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Sinode GKI.
- Majelis Jemaat mengadakan percakapan gerejawi yang garis besarnya meliputi: Dasar dan motivasi pindah keanggotaan gereja, Pokok-pokok ajaran dari gereja yang dituju yang berbeda dengan pokok-pokok ajaran GKI, dan Hal-hal lain yang dianggap perlu. Jika yang bersangkutan tetap menyatakan ingin pindah, maka Majelis Jemaat dapat memberikan Surat Keterangan Pindah.
- Majelis Jemaat dapat mewartakan kepindahan yang bersangkutan ke dalam Warta Jemaat dengan menyebutkan nama, alamat dan gereja yang dituju.
- Majelis Jemaat mencatat kepindahan tersebut dalam Buku Induk Keanggotaan GKI. Majelis Jemaat mencatat kepindahan tersebut dalam Buku Induk Keanggotaan GKI.
Download Formulir Atestasi
• Formulir Atestasi Masuk
• Formulir Atestasi Keluar